Studi Banding Pengelolaan JDIH ke Pemprov Bali: Tingkatkan Kolaborasi dan Efisiensi Pengelolaan Informasi Hukum
Bali, 22 Desember 2025 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengadakan studi banding ke Pemerintahan Provinsi Bali pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Bali, dengan tujuan memperkuat kolaborasi dan mempelajari praktik terbaik pengelolaan JDIH juara 1 terbaik Provinsi.
Kegiatan dibuka oleh Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Pemrov Bali. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas peran aktif JDIH Kemenko PM dalam pengembangan jaringan informasi hukum nasional.
Selama kegiatan, berbagai pembahasan teknis dan strategis diangkat, di antaranya:
-
Pemanfaatan Teknologi Digital: Pemrov Bali menggunakan teknologi terkini untuk integrasi JDIH Nasional dan penyebaran informasi hukum.
-
Penggunaan Media Sosial: Strategi inovatif melalui Instagram dan TikTok membantu penyebaran informasi hukum secara luas, terutama bagi generasi muda.
-
Monitoring Regulasi: Aplikasi khusus memantau perkembangan regulasi sejak awal hingga finalisasi.
-
Penerjemahan Peraturan ke Bahasa Inggris: Untuk mendukung aksesibilitas bagi pihak internasional.
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa rekomendasi, seperti perlunya tenaga khusus sebagai pengelola media sosial untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat dan revisi dasar hukum pengelolaan JDIH berdasarkan peraturan terkini.
Melalui studi banding ini, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemprov Bali berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendukung pengelolaan JDIH yang terintegrasi dan kredibel.