Harmonisasi Rancangan Permenko tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PM
Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan pada 6 Oktober 2025 bertempat di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Persidangan Kemenko PM, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kehadiran para pihak tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja di lingkungan kementerian.
Rancangan Permenko ini memuat pengaturan mengenai pemberian tunjangan kinerja sebagai instrumen peningkatan kinerja, disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja tidak semata-mata diberikan sebagai bentuk penghargaan atas hasil kerja, tetapi juga merupakan bagian dari sistem manajemen kinerja yang mendukung pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publi
Melalui harmonisasi ini, diharapkan penyusunan regulasi terkait tunjangan kinerja dapat menghasilkan peraturan yang akuntabel, adil, dan aplikatif, serta menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi hasil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.