JDIH Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Harmonisasi Rancangan Permenko tentang Pedoman Umum Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

27 Mei 2025
Harmonisasi Rancangan Permenko tentang Pedoman Umum Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat tentang Pedoman Umum Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di The Grove Suites by Grand Aston, Jakarta.

Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, serta dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Persidangan Kemenko PM, perwakilan Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya penguatan landasan hukum pengelolaan data sosial dan ekonomi nasional yang terintegrasi.

Rancangan Permenko ini disusun sebagai acuan baku bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN berfungsi sebagai basis data tunggal yang mengintegrasikan data registrasi sosial ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, serta data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah dipadankan dengan data kependudukan.

Untuk menjamin efektivitas pengelolaan DTSEN, akan dibentuk Satuan Tugas Pengelola DTSEN yang beranggotakan unsur Kemenko PM, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pusat Statistik. Satuan tugas ini bertugas menyiapkan skema pemanfaatan data, melakukan asesmen atas permohonan pemanfaatan data, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemutakhiran data secara berkala.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga di bidang pemberdayaan masyarakat. Penerapan pedoman ini diharapkan mendorong birokrasi yang lebih efisien, terintegrasi, dan akuntabel guna mendukung pencapaian target nasional penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

 

JDIH CMS
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3. Jakarta Pusat
Email    : hukum@kemenkopm.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total