Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi hukum kepada publik. Pelaksanaan JDIH tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum sebagai berikut:
Landasan hukum penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut: