Dasar Hukum - JDIH Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dasar Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi hukum kepada publik. Pelaksanaan JDIH tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum sebagai berikut:

Dasar Hukum

Landasan hukum penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional.
  2. Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
  4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
JDIH CMS
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3. Jakarta Pusat
Email    : hukum@kemenkopm.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total