Harmonisasi Rancangan Permenko tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenko PM
Jakarta, 21 Agustus 2025 Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Permenko) tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenko PM telah dilaksanakan melalui rapat secara hybrid. Kegiatan ini menjadi langkah finalisasi teknis sebelum pengundangan dan implementasi peraturan tersebut.
Rancangan Permenko tentang tandar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenko PM telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk menetapkan standar layanan informasi publik di lingkungan Kemenko PM. Rancangan Peraturan ini dirancang untuk menjamin keterbukaan dan keandalan layanan informasi publik yang disediakan oleh instansi tersebut juga sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan kementerian.
Proses harmonisasi peraturan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025 melalui rapat hybrid, yaitu dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang dihadiri oleh melibatkan pemangku kepentingan terkait termasuk Kepala Biro Komunikasi dan Pengelolaan Data dan Informasi, serta Komisi Informasi Pusat.
Rancangan Permenko tersebut disusun dengan merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum keterbukaan informasi, serta untuk menerjemahkan ketentuan teknis Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ke dalam konteks layanan di lingkungan Kemenko PM.
Rancangan Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai standar layanan informasi publik, termasuk pengelolaan dan mekanisme layanan informasi, klasifikasi informasi, prosedur permohonan dan penyelesaian keberatan informasi, jangka waktu pelayanan, serta pengecualian informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini juga menegaskan peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenko PM untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Penerapan standar layanan informasi publik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kemenko PM. Dengan ditetapkannya peraturan ini, Kemenko PM menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.