Kemenko PM dan KP2MI Bahas Revisi Perpres Tata Kelola PMI
Jakarta, 4 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa revisi Perpres diperlukan untuk menyesuaikan perubahan struktur kelembagaan pemerintah, memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mengakomodasi berbagai program strategis dan perkembangan kebijakan terkait PMI. Revisi juga diarahkan untuk memperkuat enam pilar tata kelola PMI, yaitu penempatan, pelindungan, pengawasan penempatan, pelaksanaan penempatan dan lembaga pendukung, pendataan PMI, serta reintegrasi dan pemberdayaan purna PMI.
Peserta rapat menilai bahwa pelindungan PMI tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, substansi revisi akan mempertimbangkan program SMK Go Global, penguatan pelindungan sosial PMI, ratifikasi Konvensi ILO 188, serta tindak lanjut 37 rekomendasi Komite PBB terkait pekerja migran.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko PM dan KP2MI akan memperkuat Naskah Urgensi (NU) sebagai dasar pengajuan Izin Prakarsa (IP) kepada Presiden. Penyusunan NU ditargetkan selesai dalam dua minggu kedepan, sebelum dilanjutkan dengan pembahasan teknis penyusunan rancangan revisi Perpres.
Melalui revisi ini, pemerintah berharap tata kelola pelindungan PMI dapat semakin terintegrasi, responsif terhadap perkembangan kebijakan, serta mampu meningkatkan pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia secara berkelanjutan.