ā Harmonisasi Tiga RPermenko, Langkah Kemenko PM Perkuat Tata Kelola Internal
Jakarta – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,transparan dan akuntabel, Biro Hukum, Organisasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (RPermenko), yaitu RPermenko tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, RPermenko tentang Penanganan Whistleblowing System (WBS), dan RPermenko tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pada Kamis, 21 Mei 2026.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unit kerja terkait di lingkungan Kemenko PM.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi ketiga rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dan budaya integritas di lingkungan Kemenko PM.
Dalam pembahasan RPermenko Pedoman Pengendalian Gratifikasi, peserta rapat menyoroti pentingnya pengaturan yang mampu menjangkau seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN yang bekerja di lingkungan Kemenko PM. Selain itu, dilakukan penyempurnaan terkait pelaporan gratifikasi, peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta penyesuaian norma dengan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh KPK.
Sementara itu, pembahasan RPermenko Penanganan Whistleblowing System difokuskan pada penyempurnaan mekanisme pelaporan, perlindungan pelapor, dan tata kelola penanganan pengaduan agar berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Pada pembahasan RPermenko SPIP penyelarasan terhadap substansi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta penguatan peran pengawasan internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pembahasan juga menekankan pentingnya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ketiga RPermenko tersebut diharapkan menjadi landasan penguatan integritas organisasi, pencegahan korupsi, peningkatan pengawasan internal, serta penguatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum, Organisasi, dan Persidangan Kemenko PM akan melakukan penyempurnaan terhadap ketiga rancangan peraturan berdasarkan hasil harmonisasi dan masukan peserta rapat untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.